Bahaya rokok merupakan fakta yang tidak
terbantahkan. Berbagai penelitian menunjukkan setidaknya ada 4000 senyawa kimia
berbahaya terdapat dalam asap hasil pembakaran rokok, 200 senyawa di antaranya
bersifat toksik (racun) dan 60 senyawa bersifat karsinogenik (pencetus kanker).
Fakta ini belum seberapa, tapi cukup rasional untuk meninggalkan rokok. Jika
satu racun (toksik) saja masuk ke dalam tubuh, sudah menyebabkan tubuh
terganggu, konon lagi sampai 200 senyawa toksik di tambah 60 senyawa
karsinogenik yang masuk ke dalam tubuh.
Kabar lebih buruknya, asap rokok yang mengandung senyawa
kimia tadi, bukan saja menyerang perokok aktif tetapi menyerang perokok pasif
melalui asap rokok yang terhirup. Tatkala masuk ke dalam paru-paru, senyawa
kimia tadi masuk ke dalam aliran darah. Jika sudah masuk ke dalam aliran darah,
maka tidak ada satu pun organ tubuh yang tidak terkontaminasi. Oleh karenanya,
tidak heran jika beberapa lembaga nirlaba sebagai salah satu representasi
kampanye anti rokok seperti netdoctor.co.uk merilis 15 penyakit akibat masuknya
asap rokok ke dalam paru-paru manusia, yaitu kanker paru, kanker kandung kemih,
kanker payudara, kanker servix, kanker kerongkongan, kangker pencernaan, kanker
ginjal, kanker mulut, kanker tenggorokan, serangan jantung, jantung koroner, asterosklerosis,
obstruktif kronik paru, Impotensi dan gangguan medis lainnya, yaitu (misalnya)
kulit orang yang terkontaminasi rokok berkurang kadar kolagennya sehingga lebih
tipis dari kulit orang yang tidak terkontaminasi.
Maka sangat rasional sekali aktifitas kampanye anti
rokok yang dilakukan secara intensif di seluruh dunia. WHO sebagai badan yang
membidangi kesehatan, merangkul seluruh negara untuk melakukan berbagai upaya
untuk memerangi rokok. Upaya tersebut terangkum dalam 3 upaya, yaitu bersifat
penelitian, edukasi dan tata aturan. Hasil-hasil penelitian di edarkan ke
berbagai jurnal ilmiyah terpercaya, lalu berdasarkan itu berbagai negara
melalui departemen kesehatannya, melakukan edukasi intensif ke seluruh lapisan
masyarakat melalui berbagai media dan sarana. Lalu, agar upaya-upaya tersebut
memberikan efek nyata, di buatlah berbagai tata aturan untuk mempersempit ruang
"produksi rokok' dan mempersempit ruang bagi "penyebaran" asap
rokok di tempat-tempat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar